Gresik, RadarCNNONLINE,01/09/2025 Bau bacin praktik korupsi kembali mencuat dari proyek pembangunan gedung di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Proyek senilai total Rp 650 juta, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) terdiri dari Rp 350 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150 juta, sekarang tengah disorot tajam alasannya disangka terjadi pemotongan budget hingga 30%.
Isu ini mencuat setelah awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Arus Bawah (FWAB) pada Senin, 01 September 2025, menjajal menginvestigasi penggunaan dana tersebut. Namun upaya klarifikasi justru dibalas dengan kesombongan dan intimidasi oleh abdnegara desa.
Arogansi Aparat Desa dan Intimidasi terhadap Media
FWAB telah mengkonfirmasi terhadap Pemerintah Desa Ngampel. Namun, bukannya menerima balasan normatif, seruan gosip publik ini justru ditanggapi dengan penolakan agresif dan langkah-langkah intimidatif.
Sekretaris Desa Ngampel dengan enteng menyatakan bahwa pemerintah desa tidak berkewajiban menjawab pertanyaan wartawan, sebuah pernyataan yang secara hukum keliru dan mencederai prinsip keterbukaan.
Lebih lanjut, salah satu perangkat desa menggebrak meja dan menantang wartawan duel, sembari berkata bahwa “media tidak berhak bertanya soal anggaran.” Pernyataan dan perilaku ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, namun juga mencerminkan sikap anti-demokrasi dan prasangka upaya pembungkaman media.
Landasan Hukum yang Dilanggar
1. Dugaan Korupsi / Pemotongan Anggaran
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor:
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, peluang atau sarana yang ada padanya alasannya adalah jabatan atau kedudukan… dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Jika benar terdapat pemotongan 30% dari Rp 650 juta, maka peluangkerugian negara meraih Rp 195 juta.
2. Penolakan Informasi Publik
UU Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 11 aksara b dan c UU KIP:
> “Badan publik wajib menawarkan dan mengumumkan secara terjadwal gosip tentang pembukuan keuangan, acara, acara, dan penggunaan budget.”
Sanksi (Pasal 52 UU KIP):
> “Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menawarkan, tidak menawarkan, dan/atau tidak menerbitkan info publik sebagaimana dimaksud dalam UU ini, dikenai hukuman administratif.”
3. Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalis
UU Nomor 40 Tahun 1999 ihwal Pers
Pasal 4 ayat (3):
> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan ide dan berita.”
Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melaksanakan langkah-langkah yang berakibat menghalangi atau menghalangi kerja jurnalistik… dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Matinya Transparansi, Tanda Darurat Demokrasi di Tingkat Desa
Apa yang terjadi di Desa Ngampel ialah acuan positif darurat demokrasi di tingkat desa. Ketika pemerintah desa bersikap represif kepada jurnalis dan mencoba menutup-nutupi penggunaan budget, publik patut mengira bahwa ada ketidakberesan serius dalam pengelolaan dana publik.
Transparansi yakni jantung dari pemerintahan yang higienis. Dan ketika media, selaku pilar keempat demokrasi, dibungkam, maka itu yakni alarm keras bagi abdnegara penegak hukum untuk segera turun tangan.
Tuntutan FWAB dan Rekomendasi
FWAB mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Gresik segera melaksanakan audit menyeluruh kepada proyek Bankeu di Desa Ngampel.
2. Kepolisian dan Kejaksaan mengusut dugaan korupsi sesuai UU Tipikor.
3. Komisi Informasi dan Dewan Pers mengundang pegawapemerintah desa yang melakukan intimidasi kepada wartawan.
4. Bupati Gresik memberi hukuman kepada oknum perangkat desa yang mencederai keterbukaan isu publik.
Red,RadarCNN Gresik – Demokrasi tak boleh dikubur di ruang desa. Pers tak mampu dibungkam. Publik berhak tahu.
Editor:yy
