DAERAH,PENDIDIKAN,PERISTIWA,VIRAL

Kepala Sekolah Smp Pgri 16 Sidoarjo Diduga Berkelahi Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 Dengan Menahan Ijazah Siswa Yang Belum Lunas Spp

×

Kepala Sekolah Smp Pgri 16 Sidoarjo Diduga Berkelahi Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 Dengan Menahan Ijazah Siswa Yang Belum Lunas Spp

Share this article

 

Sidoarjo, 4 September 2025. Kabar Wong Bodho (KWB)  – Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama PGRI 16 Musti Khasiana, Sidoarjo, disangka mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dengan menahan ijazah sejumlah siswa yang sudah lulus. Penahanan ijazah tersebut diduga dilakukan karena siswa belum melunasi kewajiban pembayaran SPP dan biaya yang lain.

Kasus ini mencuat ke publik sesudah sejumlah siswa dan wali murid mengadu ke media lokal pada awal September 2025. Mereka mengaku tidak mampu mengambil ijazah meski sudah dinyatakan lulus.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama PGRI 16 membenarkan adanya penahanan ijazah di sekolahnya. Ia beralasan bahwa kebijakan tersebut ialah aturan internal sekolah yang disepakati bareng para guru.

“Ijazah memang kami tahan bagi siswa yang masih ada tunggakan. Dana BOS tidak cukup untuk menutupi honor guru dan operasional sekolah,” ungkapnya kepada wartawan.

Namun, kebijakan tersebut jelas berlawanan dengan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), yang secara tegas melarang sekolah menahan atau tidak menunjukkan ijazah kepada penerima ajar yang telah menuntaskan pendidikan, dengan argumentasi apapun, tergolong tunggakan biaya.

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran kepada hak siswa untuk menerima dokumen pendidikan. Para pelopor pendidikan menilai, penahanan ijazah tidak cuma melanggar hukum, tetapi juga merugikan kala depan siswa yang membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.

Kasus ini sekarang menerima sorotan luas. Sejumlah pihak mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo segera turun tangan melaksanakan evaluasi dan menunjukkan sanksi tegas kalau terbukti terjadi pelanggaran.

Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 menegaskan pentingnya pinjaman hak-hak siswa atas ijazah tanpa dikaitkan dengan duduk perkara manajemen maupun keuangan. Pemerintah sentra juga sudah menginstruksikan agar tidak ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan argumentasi apapun.

Redaksi: Team

Editor: Mnd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *