PTDH Terlalu Berat dan Tak Proporsional” data-original-height=”578″ data-original-width=”1075″ height=”172″ src=”https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi9ubM6aqUheE6laqFfEEwkGeEpsgkvxKJXsn0RFEtMB2qbysBf80vc24vn9-6VTL5AXv-MPy9sVrwzNX3zwwcpd1_xe2hFiwE_UVckIYY_Bi6QgYPbfISM4Uel3m3mAlFkBB7vuEoJ21_0i2aKyLtG7zjktyRfrCROHJbKBVqbZxvFh_M0ZWu1v2SdEN0″ width=”320″ />
Ptdh Terlalu Berat Dan Tak Proporsional
JAKARTA, Kabar Wong Bodho (KWB) — Jumat (05/09/2025). Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia (KKEP) yang memberhentikan Kompol Cosmas Kaju Gae dengan tidak hormat (PTDH) menuai sorotan tajam dari kelompok praktisi hukum. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menilai hukuman tersebut tidak proporsional dan mesti dikaji ulang.
Menurut Rikha, putusan PTDH ini berlawanan dengan prinsip hukum yang mengedepankan pertanggungjawaban individual. Ia memastikan, Kompol Cosmas terbukti cuma sebagai penumpang, bukan pengemudi, dalam kendaraan taktis ketika peristiwa terjadi.
“Vonis PTDH ini tidak merefleksikan asas proporsionalitas. Dalam hukum, seseorang hanya mampu dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri, bukan karena posisi jabatan semata,” ujar Rikha.