Kabar Wong Bodho (KWB) – Bali – Perjuangan panjang fotomodel era 80-an sekaligus Juara II Wajah Femina 1986, Trixy Mahalia, memasuki babak gres. Rabu (3/9)
Setelah 18 tahun tanpa kepastian hukum atas sengketa tanah seluas 900 meter persegi di Banjar Puaya, Sukawati, Gianyar, sekarang kasus tersebut resmi ditangani oleh kuasa hukumnya, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu (3/9/2025) menggelar sidang perdana mediasi kasus perdata Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin dengan jadwal pertemuan awal. Sidang dipimpin Hakim Mediator bersertifikat Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Trixy Mahalia bersama kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, yang diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar di tingkat nasional.
Hadir pula Frizon Parsaoran Sitanggang, konsultan pajak-akuntan sekaligus tangan kanan advokat dari Rikha & Partners. Dari pihak tergugat, Restu Mayasari, cuma diwakili kuasa aturan substitusi, Juan Albert Mandena. Namun, Hakim Mediator memastikan bahwa pada mediasi selanjutnya, tergugat utama wajib hadir. Agenda mediasi pun diundur ke 15 September 2025.
“Kuasa aturan substitusi tidak mampu mengambil keputusan sendiri. Kehadiran tergugat utama mutlak diperlukan,” tegas Hakim Mediator dalam persidangan.
Kuasa aturan penggugat, Adv. Rikha Permatasari, memastikan masalah ini harus diatasi secara transparan dan adil.
“Negara dilarang kalah oleh praktik bandit tanah. Hukum harus berpihak pada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Trixy Mahalia memberikan harapannya agar hak kepemilikan sah atas tanahnya secepatnya dipulihkan.
“Saya memohon dengan penuh kerendahan hati biar hak saya dikembalikan, sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Gianyar menekankan biar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung menjelang acara mediasi mendatang.
Penulis: Y4N – Editor: Bwrd











