Kabar Wong Bodho (KWB) – Gresik – Program Bedah Rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik di Desa Dampaan, Kecamatan Cerme, sempat menuai pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi pelaksanaannya. Menanggapi hal itu, panitia pelaksana (TPK) memastikan acara akan berjalan tuntas hingga tahap finishing sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Klarifikasi tersebut disampaikan pribadi oleh Ketua TPK Bedah Rumah, Noto, pada Selasa (2/9/2025) di kantor Desa Dampaan. Hadir dalam pertemuan tersebut H. Zubairi sebagaiPimpinan Proyek (Pimpro) dari Dinas Perkim, Widodo selaku pengawas teknis, Kepala Desa Dampaan Harsono, serta perwakilan LSM dan media.
Noto menerangkan bahwa terdapat delapan akseptor manfaat dalam acara ini, yakni:
1. Mochamad Sis (RT 001)
2. Sudikan (RT 002)
3. Sarti (RT 002)
4. Sanali (RT 003)
5. Kamajari (RT 003)
6. Siti (RT 006)
7. Didit/Muntiana (RT 006)
8. Nurani (RT 006)
Masing-masing akseptor menerima tunjangan tunai Rp30 juta, yang pencairannya dilaksanakan melalui Bank Jatim. Setelah dicairkan, dana tersebut diserahkan ke bendahara pembangunan bedah rumah untuk kemudian dibelanjakan sesuai kebutuhan.
“Adanya isu simpang siur di masyarakat hanyalah miskomunikasi. Semua peserta sudah mendapatkan sesuai haknya,” terperinci Noto.
Menanggapi isu yang beredar, pengawas proyek, Widodo, menegaskan bahwa tunjangan dari APBD ini dilarang diiris atau diminta kembali. Seluruh dana wajib dipakai untuk pembangunan rumah akseptor sesuai RAB yang sudah ditetapkan.
Hal senada disampaikan Pimpro, H. Zubairi, yang memastikan proyek akan dikawal hingga tuntas 100 persen. Ia merinci bahwa dari total Rp30 juta, budget didedikasikan bagi material Rp25.750.000, tenaga tukang beserta satu pembantu Rp4.125.000, serta biaya operasional proyek (BOP) Rp600.000.
“Kami targetkan pembuatan akhir optimal 15 hari dari tenggat waktu yang diputuskan. Untuk pembongkaran atap atau tembok, kami minta dilakukan secara swadaya semoga anggaran tukang tidak menyusut,” tegas Zubairi.
Sementara itu, Kepala Desa Dampaan, Harsono, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang sempat mencuat. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa siap mendukung penyelesaian program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana yang telah turun akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan rumah sesuai RAB. Jika ada keperluan aksesori di luar RAB, itu menjadi tanggung jawab masing-masing peserta perlindungan,” ujarnya.
Dengan adanya penjelasan ini, panitia bareng pemerintah desa berharap polemik di penduduk dapat mereda, sehingga program Bedah Rumah sungguh-sungguh memperlihatkan faedah faktual bagi warga Desa Dampaan.
Penulis: Tim – Editor: Bwrd











