DAERAH,PERISTIWA,VIRAL

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Etik, Perkara Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Jadi Sorotan Nasional.

×

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Etik, Perkara Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Jadi Sorotan Nasional.

Share this article

 

Jakarta, 4 September 2025. Kabar Wong Bodho (KWB) – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polisi Republik Indonesia, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (3/9).

Kompol K dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia pada 28 Agustus kemudian.

“Pemberhentian dengan tidak hormat selaku anggota Polri,” ujar Ketua Majelis KKEP dikala membacakan putusan, dikutip dari Kumparan.

Dalam sidang etik tersebut, Kompol K menyampaikan pembelaannya. Dengan bunyi bergetar, dia memastikan tidak pernah bermaksud mencelakakan korban.

“Bukan niat benar-benar. Demi Tuhan, tidak ada niat membuat orang celaka. Saya gres tahu kabar meninggalnya dari media umum. Saya sampaikan murung cita mendalam terhadap keluarga korban,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia menambahkan, tindakannya semata-mata dalam rangka mengerjakan peran menjaga ketertiban umum.

“Tujuan kami cuma melakukan peran, mempertahankan negara dan bangsa, demi ketertiban biasa ,” lanjutnya.

Kompol K juga memberikan ajakan maaf terhadap pimpinan dan institusi Polri atas kejadian yang mencoreng nama baik kepolisian.

Saat peristiwa terjadi, Kompol K duduk di dingklik penumpang depan rantis, sempurna di sebelah sopir, Bripka Rohmat (R). Kendaraan taktis dengan nomor polisi PJJ 17713-VII itulah yang menabrak Affan sampai tewas.

Divisi Propam Polri memutuskan sidang etik kepada Bripka R digelar Kamis (4/9). Selain Kompol K dan Bripka R, terdapat lima anggota Brimob lain yang turut berada di rantis. Mereka masuk kategori pelanggaran sedang, ialah:

  • Aipda M. Rohyani

  • Briptu Danang

  • Briptu Mardin

  • Baraka Jana Edi

  • Baraka Yohanes David

Kelima personel tersebut merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, hadir pula pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata, melainkan juga harus dilanjutkan ke proses pidana bagi pihak yang terbukti bersalah.

Redaksi: Asis
Editor: Mnd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *