DAERAH,PERISTIWA,VIRAL

Kerusuhan Di Surabaya, Malang, Kediri, Dan Sidoarjo Sebabkan Kerugian Rp124 Miliar, Ratusan Orang Diamankan Polda Jatim.

×

Kerusuhan Di Surabaya, Malang, Kediri, Dan Sidoarjo Sebabkan Kerugian Rp124 Miliar, Ratusan Orang Diamankan Polda Jatim.

Share this article

  

SURABAYA, 2 September 2025. Kabar Wong Bodho (KWB) – Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam mengatasi agresi anarkis yang terjadi di enam wilayah, ialah Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jatim, sampai kini ada sebanyak 580 orang diamankan, dengan detail 89 orang diproses aturan, 12 orang masih dalam pemeriksaan, dan 479 orang dipulangkan setelah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberikan penindakan aturan dilakukan secara pilih-pilih dan terukur.

“Kami tentukan siapa saja yang terbukti melakukan perusakan dan tindakan melawan hukum anarkis akan diproses sesuai aturan. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” tegasnya, Senin (1/9/2025).

Berikut data yang dihimpun dari Polda Jatim terkait penanganan pelaku anarkis:

  • Polda Jatim: 66 orang diamankan; 9 diproses aturan, 57 dipulangkan. (TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim).

  • Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan; 7 diproses aturan, 13 dipulangkan. (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).

  • Polrestabes Surabaya: 288 orang diamankan; 22 diproses aturan, 266 dipulangkan. (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).

  • Polres Malang Kota: 61 orang diamankan; 13 memenuhi unsur pidana tetapi tidak ditahan, 48 dipulangkan. (TKP Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka Lantas, Pos Polisi).

  • Polres Kediri Kabupaten: 124 orang diamankan; 23 diproses aturan, 12 orang masih dalam investigasi, dan 89 dipulangkan. (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).

  • Polres Malang Kabupaten: 13 orang diamankan; semuanya diperiksa, tetapi tidak ditahan dan dipulangkan. (TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas).

  • Polresta Sidoarjo: 8 orang diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan. (TKP Pos Waru).

Dampak kerusuhan ini tidak cuma berbentukkerugian sosial, tetapi juga ekonomi. Berdasarkan hasil pendataan, total kerugian materiil ditaksir meraih Rp124,250 miliar.

Kerusakan meliputi puluhan pos polisi yang dibakar, akomodasi biasa yang dirusak, hingga kendaraan dinas operasional yang menjadi target amuk massa.

Untuk memberikan efek jera, pegawanegeri kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

  • Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana: Pencurian dengan pemberatan.

  • Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana: Kekerasan kepada orang/barang.

  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1: Kepemilikan senjata tajam.

  • Pasal 212 kitab undang-undang hukum pidana: Melawan petugas.

  • Pasal 351 Ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana: Penganiayaan yang menjadikan luka berat.

  • Pasal 187 bis jo 53 KUHP: Percobaan pembakaran.

  • Pasal 406 KUHP: Perusakan barang.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengimbau supaya masyarakat tidak gampang terprovokasi maupun memprovokasi dengan adanya suasana yang terjadi selesai-final ini.

“Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing-masing, menciptakan tenang dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman mampu terwujud,” ujar Komisaris Besar Abast.

Ia juga memberikan apresiasi atas kolaborasi masyarakat dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek yang sungguh membantu terciptanya keselamatan bersama.

“Peristiwa anarkis beberapa waktu kemudian justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga lingkungannya. Untuk itu kami apresiasi setinggi-tingginya kepada penduduk atas kepeduliannya,” pungkas Komisaris Besar Abast.

Redaksi: Asis

Editor: Mnd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *