Jakarta, 2 September 2025. Kabar Wong Bodho (KWB) – Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polisi Republik Indonesia yang mengalami luka saat mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang dirawat di RS Polisi Republik Indonesia Kramat Jati, Jakarta Timur, dijanjikan akan menemukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
“Semua petugas dinaikkan pangkat, dinaikkan pangkat luar biasa alasannya bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Prabowo menegaskan aparat berkewajiban melindungi massa agresi yang taat hukum. Hal tersebut, menurutnya, sudah dikelola dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau demonstran murni yang bagus justru oleh pegawanegeri harus dilindungi. Hak memberikan pertimbangan dijamin oleh undang-undang, tetapi ada ketentuannya: demonstrasi harus damai, mesti sesuai undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan undang-undang mengontrol bahwa demonstrasi harus melalui izin resmi dan selsai pada pukul 18.00 WIB.
“Kaprikornus undang-undang menyampaikan jika mau demonstrasi mesti minta izin, dan izin mesti diberikan, serta rampung pada pukul 18.00,” jelas Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo memberikan dirinya menerima laporan adanya pihak yang sengaja menyebabkan keributan dengan melakukan pembakaran dan menggunakan petasan berdaya ledak tinggi. Akibatnya, banyak anggota Polisi Republik Indonesia yang mengalami luka bakar.
“Di banyak sekali kawasan saya menerima laporan, ada truk-truk datang menjinjing petasan besar. Banyak anggota terkena, ada yang terbakar di leher, di paha, bahkan ada yang mengalami luka serius pada alat vitalnya. Menurut aku, ini sudah perusuh, niatnya aben,” ungkapnya.












