Bali, 3 September 2025. Kabar Wong Bodho (KWB) – Kasus sengketa tanah yang melibatkan mantan fotomodel abad 1980-an sekaligus pemenang Wajah Femina 1986, Trixy Mahalia, sekarang resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.
Perkara yang teregister dengan nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin ini memasuki sidang ke-7 pada Rabu (3/9/2025). Dalam somasi tersebut, Trixy Mahalia bertindak selaku penggugat, melawan empat pihak tergugat, yakni Restu Mayasari, Wayan Sudiarta, Notaris Agus Satoto, S.H., M.Hum., serta Notaris Angela Sebayang, S.H.
Sengketa ini bermula pada tahun 2003, dikala Trixy berbelanja sebidang tanah di Banjar Puaya, Sukawati, Bali, dari maestro tari legendaris Bali, I Made Djimat. Transaksi dijalankan di hadapan notaris Agus Satoto, sementara sertifikat tanah era itu masih dalam proses di BPN Gianyar.
Namun, Trixy yang harus kembali ke Jerman tidak sempat mengambil akta tersebut. Kehidupannya lalu terguncang balasan perceraian dengan sang suami warga negara Jerman, yang membuatnya terikat dilema izin tinggal sehingga tidak bisa meninggalkan Jerman. Akibatnya, akta tanahnya terbengkalai di Bali.
Pada tahun 2008, seorang kenalan bernama Angela Sebayang, yang mengaku sebagai notaris, memperlihatkan diri menolong mengelola akta tersebut. Bukannya menunaikan janji, Angela justru diduga menciptakan surat kuasa imitasi yang seakan-akan diberikan Trixy kepada Wayan Sudiarta.
Dengan dokumen tersebut, tanah milik Trixy berpindah tangan terhadap Restu Mayasari lewat transaksi di hadapan notaris Agus Satoto. Proses itu berjalan membisu-diam tanpa sepengetahuan Trixy.
Trixy menuturkan bahwa dirinya sudah berjuang selama 18 tahun untuk menerima kembali hak kepemilikan tanah tersebut.
“Selama ini saya memilih tidak menyebut nama pelaku alasannya menghormati asas pencemaran nama baik. Namun demi kebenaran, aku kini membuka seluruhnya,” tegasnya dalam pernyataan terbuka kepada media.
Dengan pendampingan kuasa aturan Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., Trixy berharap majelis hakim PN Gianyar mampu menawarkan putusan yang adil.
“Saya mohon dengan sarat kerendahan hati supaya hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada saya selaku pemilik sah,” ujarnya.
Sidang kasus ini terus berlanjut di PN Gianyar dan mendapat sorotan publik karena menyangkut prasangka praktik pemalsuan kuasa dalam transaksi tanah—sebuah masalah yang kerap timbul dalam masalah pertanahan di Bali.












